Maklumat Pelayanan Informasi Publik

PPID Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undangā€Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
  7. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  9. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.






Office :
Ruang Layanan Informasi Publik
Rumah Sakit Umum Daerah Kembangan Lantai 1
Jl. Topaz Raya Blok FII,
Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta 11620

Location :


Telepon :
(021) 5870834 (Senin - Jumat 08:00 - 16.00 WIB)

Email :
rsukembangan@gmail.com
5/5 Sangat Bagus